Makalah Kewarganegaraan
Pancasila Versus Agama
Disusun guna memenuhi tugas ujian akhir
semester
mata kuliah Kewarganegaraan
Muhammad
Firdaus
130302027
Fakultas Ekonomi
Jurusan Studi Ilmu Ekonomi Pembangunan
2013 - 2014
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH RIAU
DAFTAR PUSTAKA
Kata
Pengantar
Bab 1 Pendahuluan
a.
Latar
Belakang Masalah…………………………………….………….……..3
b.
Perumusan
Masalah……………………………………………………..…….4
c.
Tujuan
dan Kegunaan Penulisan Makalah…………………………….……4
d.
Pembatasan
Masalah…………………………………….……………………5
Bab 2 Pembahasan
a.
Objek
Penulisan………………………………………………………………6
b.
Dasar
Pemilihan Objek………………………………………………………6
c.
Metode
Pengumpulan Data………………………………………………….6
d.
Metode
Analisis……………………………………………………………….6
Bab
3 Keberadaan Pancasila Dan Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
a.
Arti
Penting Keberadaan Pancasila………………………………….……..7
b.
Sila
Ketuhanan Yang Maha Esa……………………………………………7
c.
Butir-Butir
Pancasila Sila Pertama……………………………………...…8
Bab 4 BENTUK KOLABORASI PANCASILA DENGAN AGAMA
a.
Ideologi
Pancasila Sebagai Pilihan…………………………………………9
- Kontroversi Pancasila……………………………………………………....11
- Pemahaman Dan Pelanggaran Terhadap Pancasila Saat Ini……………15
Bab 5 Penutup
- Kesimpulan…………………………………………………………………16
- Implikasi…………………………………………………………………….16
- Saran………………………………………………………………………...16
Daftar Pustaka
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Siapa
yang tidak kenal dengan Pancasila dan Soekarno sebagai penggalinya? Pada
tanggal 1 Juni 1945 untuk pertama kalinya Bung Karno mengucapkan pidatonya di
depan sidang rapat Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan.
Pancasila
merupakan pandangan hidup, dasar negara, dan pemersatu bangsa Indonesia yang
majemuk. Mengapa begitu besar pengaruh Pancasila terhadap bangsa dan negara
Indonesia? Kondisi ini dapat terjadi karena perjalanan sejarah dan kompleksitas
keberadaan bangsa Indonesia seperti keragaman suku, agama, bahasa daerah,
pulau, adat istiadat, kebiasaan budaya, serta warna kulit jauh berbeda satu
sama lain tetapi mutlak harus dipersatukan.
Sejarah
Pancasila adalah bagian dari sejarah inti negara Indonesia. Sehingga tidak heran
bagi sebagian rakyat Indonesia, Pancasila dianggap sebagai sesuatu yang sakral
yang harus kita hafalkan dan mematuhi apa yang diatur di dalamnya. Ada pula
sebagian pihak yang sudah hampir tidak mempedulikan lagi semua aturan-aturan
yang dimiliki oleh Pancasila. Namun, di lain pihak muncul orang-orang yang
tidak sepihak atau menolak akan adanya Pancasila sebagai dasar negara
Indonesia.
Mungkin
kita masih ingat dengan kasus kudeta Partai Komunis Indonesia yang menginginkan
mengganti ideologi Pancasila dengan ideologi Komunis. Juga kasus kudeta DI/TII
yang ingin memisahkan diri dari Indonesia dan mendirikan sebuah negara Islam.
Atau kasus yang masih hangat di telinga kita masalah pemberontakan tentara GAM.
Jika
kita melihat semua kejadian di atas, kejadian-kejadian itu bersumber pada
perbedaan dan ketidakcocokan ideologi Pancasila sebagai ideologi negara
Indonesia dengan ideologi yang mereka anut. Dengan kata lain mereka yang
melakukan kudeta atas dasar keyakinan akan prinsip yang mereka anut adalah yang
paling baik, khususnya bagi orang-orang yang berlatar belakang prinsip agama.
Berdasarkan
Latar Belakang permasalahan tersebut, penulis tertarik untuk menulis makalah
yang berjudul “PANCASILA VS AGAMA”.
Masalah
pokok yang hendak dikemukakan di sini adalah kenyataan bahwa Pancasila tidak
merupakan paham yang lengkap, juga tidak merupakan kesatuan yang bulat.
Kelengkapannya bergantung pada pemikiran lain yang dijabarkan ke dalam
Pancasila; dan kesatuan bulatnya juga demikian. Dalam rangka ini, paham agama
pun dapat digunakan.
B.
Perumusan
Masalah
Dari
latar belakang di atas, maka rumusan masalahnya adalah sebagai berikut:
- Apakah Pancasila masih cocok menjadi ideologi yang dianut oleh bangsa Indonesia yang terdapat beragam kepercayaan (agama).
- Apakah dengan terus menjadikan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia, dapat menuju negara yang aman dan stabil.
C.
Tujuan
dan Kegunaan Penulisan Makalah
1. Tujuan
Penulisan Makalah
a. Untuk
mengetahui sejauh mana Pancasila cocok dengan agama.
b. Untuk
mengetahui arti penting dari adanya Pancasila di negara Indonesia.
c. Untuk
mengetahui bagaimana seharusnya negara yang memiliki masyarakat yang beragam
agama.
2. Kegunaan
Penulisan Makalah
a. Bagi
Penulis
Penulisan
makalah ini disusun sebagai salah satu pemenuhan tugas ujian akhir semester
dari mata kuliah Kewarganegaraan.
b. Bagi
pihak lain
Makalah
ini diharapkan dapat menambah referensi pustaka yang berhubungan antara
Pancasila dengan Agama.
D.
Pembatasan
Masalah
1. Penulisan
makalah ini dibatasi pemasalahannya yaitu hanya membahas sangkut paut agama
dengan Pancasila.
2. Agama
yang menjadi objek utama dalam penulisan makalah ini adalah Agama yang ada di
Indonesia (Islam, dll).
BAB II
METODE
PENULISAN
A.
OBJEK
PENULISAN
Objek penulisan makalah ini
adalah mengenai Pancasila dan hubungannya dengan agama-agama yang ada di
Indonesia. Dalam makalah ini juga dibahas mengenai kontroversi penerapan
ideologi pancasila di Indonesia.
B.
DASAR
PEMILIHAN OBJEK
Kami sebagai penyusun makalah
ini, memilih objek Pancasila dengan Agama karena kedua hal ini adalah dua komponen
negara Indonesia yang masing-masing mempunyai pengaruh yang sangat kuat bagi
para penganutnya. Jika terjadi ketidakserasian antara dua komponen ini, maka
akan terjadi suatu yang sulit untuk diselesaikan.
C.
METODE
PENGUMPULAN DATA
Dalam pembuatan makalah ini,
metode pengumpulan data yang digunakan adalah kaji pustaka terhadap bahan-bahan
kepustakaan yang sesuai dengan permasalahan yang diangkat dalam makalah ini
yaitu mengenai hubungan Pancasila dengan agama. Disamping itu, penulis juga
mendapatkan data dari hasil wawancara dengan orang-orang yang berkompeten di
bidang pancasila dan agama. Sebagai referensi juga diperoleh dari situs web
internet yang membahas mengenai falsafah Pancasila sebagai dasar falsafah
negara Indonesia.
D.
METODE
ANALISIS
Penyusunan makalah ini
berdasarkan metode deskriptif analistis, yaitu mengidentifikasi permasalahan
berdasarkan fakta dan data yanag ada, menganalisis permasalahan berdasarkan
pustaka dan data pendukung lainnya, serta mencari alternatif pemecahan masalah
BAB III
KEBERADAAN
PANCASILA
DAN
SILA KETUHANAN YANG MAHA ESA
A.
ARTI
PENTING KEBERADAAN PANCASILA
Pancasila sebagai dasar negara
memang sudah final. Menggugat Pancasila hanya akan membawa ketidakpastian baru.
Bukan tidak mungkin akan timbul chaos (kesalahan) yang memecah-belah eksistensi
negara kesatuan. Akhirnya Indonesia akan tercecer menjadi negara-negara kecil
yang berbasis agama dan suku. Untuk menghindarinya maka penerapan hukum-hukum
agama (juga hukum-hukum adat) dalam sistem hukum negara menjadi urgen untuk diterapkan.
Sejarah Indonesia yang awalnya merupakan kumpulan Kerajaan yang berbasis agama
dan suku memperkuat kebutuhan akan hal ini. Pancasila yang diperjuangkan untuk
mengikat agama-agama dan suku-suku itu harus tetap mengakui jati diri dan ciri
khas yang dimiliki setiap agama dan suku.
B.
SILA
KETUHANAN YANG MAHA ESA
Sebagai negara yang bermayoritas
penduduk agama islam, Pancasila sendiri yang sebagai dasar negara Indonesia
tidak bisa lepas dari pengaruh agama yang tertuang dalam sila pertama yang
berbunyi sila “Ketuhanan yang Maha Esa”. yang pada awalnya berbunyi “… dengan kewajiban menjalankan
syariat islam bagi pemeluknya” yang sejak saat itu dikenal sebagai Piagam
Jakarta.
Namun dua ormas Islam terbesar
saat itu dan masih bertahan sampai sekarang yaitu Nahdlatul Ulama dan
Muhammadiyah menentang penerapan Piagam Jakarta tersebut, karena dua ormas
Islam tersebut menyadari bahwa jika penerapan syariat Islam diterapkan secara
tidak langsung namun pasti akan menjadikan Indonesia sebagai negara Islam dan
secara “fair” hal tersebut dapat memojokkan umat beragama lain. Yang lebih
buruk lagi adalah dapat memicu disintegrasi bangsa terutama bagi provinsi yang
mayoritas beragama nonislam. Karena itulah sampai detik ini bunyi sila pertama
adalah “ketuhanan yang maha esa” yang berarti bahwa Pancasila mengakui dan
menyakralkan keberadaan Agama, tidak hanya Islam namun termasuk juga Kristen,
Katolik, Budha dan Hindu sebagai agama resmi negara pada saat itu.
C.
BUTIR-BUTIR
PANCASILA SILA PERTAMA
Atas perubahan bunyi sila pertama
menjadi Ketuhanan yang Maha Esa membuat para pemeluk agama lain di luar islam
merasa puas dan merasa dihargai.
Searah dengan perkembangan, sila
Ketuhanan yang Maha Esa dapat dijabarkan dalam beberapa point penting atau
biasa disebut dengan butir-butir Pancasila. Diantaranya:
Bangsa Indonesia menyatakan
kepercayaannya dan ketaqwaanya kepada Tuhan Yang Maha Esa, Manusia Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang
Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar
kemanusiaan yang adil dan beradab, Mengembangkan sikap hormat menghormati dan
bekerjasama antra pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda
terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Membina kerukunan hidup di antara sesama umat
beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah
masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa, Mengembangkan
sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan
kepercayaannya masing-masing, Tidak memaksakan suatu
agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain. Dari
butir-butir tersebut dapat dipahami bahwa setiap rakyat Indonesia wajib memeluk
satu agama yang diyakini. Tidak ada pemaksaan dan saling toleransi antara agama
yang satu dengan agama yang lain.
BAB IV
BENTUK
KOLABORASI PANCASILA DENGAN AGAMA
A.
IDEOLOGI
PANCASILA SEBAGAI PILIHAN
Pada tanggal 18 agustus 1945 satu
hari setelah soekarno dan hatta memproklamasikan kemerdekaan Indonesia didepan
penjajah Jepang dewqan konstitusionalnya (PPKI) menganut sebuah konstitusi yang
dinyatakan berdasarkan lima prinsip fundamental(disebut pancasila sejak
Soekarno pertama kali memproklamasikannya sejak 1 juni 1945 yang pertamanya
ialah Ketuhanan Yang Maha Esa dan didalam pasal 29 dinyatakan kebebasan
beragama dan beribadah di samping secara tegas dinyatakan kebebasan beragama
UUD 1945 mengaskan bahwa di Indonesia tidak ada perbedaan atas dasar agama.[1]
Keberagaman agama dan pemeluk
agama di Indonesia menjadi sebuah kenyataan yang tak terbantahkan. Kenyataan
ini menuntut adanya kesadaran dari setiap pemeluk agama untuk menjaga
keharmonisan hubungan di antara mereka.[2]
Semua pemeluk agama memang harus
mawas diri. Yang harus disadari adalah bahwa mereka hidup dalam sebuah
masyarakat dengan keyakinan agama yang beragam. Dengan demikian, semestinya tak
ada satu kelompok pemeluk agama yang mau menang sendiri.
Seperti yang telah kita ketahui
bahwa di Indonesia terdapat berbagai macam suku bangsa, adat istiadat hingga
berbagai macam agama dan aliran kepercayaan. Dengan kondisi sosiokultur yang
begitu heterogen dibutuhkan sebuah ideologi yang netral namun dapat mengayomi
berbagai keragaman yang ada di Indonesia.
Karena itu dipilihlah Pancasila
sebagai dasar negara. Namun saat ini yang menjadi permasalahan adalah bunyi dan
butir pada sila pertama. Sedangkan sejauh ini tidak ada pihak manapun yang
secara terang-terangan menentang bunyi dan butir pada sila kedua hingga ke
lima. Namun ada ormas-ormas yang terang-terangan menolak isi dari Pancasila
tersebut.
Akibat maraknya parpol dan ormas
Islam yang tidak mengakui keberadaan Pancasila dengan menjual nama Syariat
islam dapat mengakibatkan disintegrasi bangsa. Bagi kebanyakan masyarakat
Indonesia yang cinta atas keutuhan NKRI maka banyak dari mereka yang
mengatasnamakan diri mereka Islam Pancasilais, atau Islam Nasionalis.
Konsep negara Pancasila adalah
konsep negara agama-agama. Konsep negara yang menjamin setiap pemeluk agama
untuk menjalankan agamanya secara utuh, penuh dan sempurna. Negara Pancasila
bukanlah negara agama, bukan pula negara sekuler apalagi negara atheis. Sebuah
negara yang tidak tunduk pada salah satu agama, tidak pula memperkenankan
pemisahan negara dari agama, apalagi sampai mengakui tidak tunduk pada agama
manapun. Negara Pancasila mendorong dan memfasilitasi semua penduduk untuk
tunduk pada agamanya. Penerapan hukum-hukum agama secara utuh dalam negara
Pancasila adalah dimungkinkan. Semangat pluralisme dan ketuhanan yang dikandung
Pancasila telah siap mengadopsi kemungkinan itu. Tak perlu ada ketakutan
ataupun kecemburuan apapun, karena hukum-hukum agama hanya berlaku pada
pemeluknya. Penerapan konsep negara agama-agama akan menghapus superioritas
satu agama atas agama lainnya. Tak ada lagi asumsi mayoritas – minoritas.
Bahkan pemeluk agama dapat hidup berdampingan secara damai dan sederajat.
Adopsi hukum-hukum agama dalam negara Pancasila akan menjamin kelestarian dasar
negara Pancasila, prinsip Bhineka Tunggal Ika dan NKRI.
Pikirkan jika suatu kebenaran,
kesalahan maupun etika moral ditentukan oleh sebuah definisi sebuah agama dalam
hal ini agama Islam. Sedangkan ketika anda terlibat didalamnya anda adalah
seseorang yang memeluk agama diluar Islam! Apakah yang anda pikirkan dan bagaimana
perasaan di hati anda ketika sebuah kebenaran dan moralitas pada hati nurani
anda ditentukan oleh agama lain yang bukan anda anut?
Sekarang di beberapa provinsi
telah terjadi, dengan alasan moral dan budaya maka diterapkanlah aturan
tersebut. Sebagai contoh, kini di sebuah provinsi semua wanita harus
menggunakan jilbab. Mungkin bagi sebagian kecil orang yang tinggal di Indonesia
merupakan keindahan namun bagai mana dengan budaya yang selama ini telah ada?
Jangankan di tanah Papua, pakaian Kebaya pun artinya dilarang dipakai olah putri
daerah. Bukankah ini merupakan pengkhianatan terhadap kebinekaan bangsa
Indonesia yang begitu heterogen. Jika anda masih ragu, silakan lihat apa yang
terjadi di Saudi Arabia dengan aliran Salafy Wahabinya. Tidak ada pemilu, tidak
ada kesetaraan gender dan lihat betapa tersisihnya kaum wanita dan penganut
agama minoritas di sana. Jika memang anda cinta dengan Adat, Budaya dan
Toleransi umat beragama di Indonesia dukung dan jagalah kesucian Pancasila
sebagai ideologi pemersatu bangsa.
- KONTROVERSI PANCASILA
Sebagai dasar negara RI, Pancasila juga bukanlah perahan
murni dari nilai-nilai yang berkembang di masyarakat Indonesia. Karena
ternyata, sila-sila dalam Pancasila, sama persis dengan asas Zionisme dan
Freemasonry. Seperti Monoteisme (Ketuhanan YME), Nasionalisme (Kebangsaan),
Humanisme (Kemanusiaan yang adil dan beradab), Demokrasi (Musyawarah), dan
Sosialisme (Keadilan Sosial). Tegasnya, Bung Karno, Yamin, dan Soepomo
mengadopsi (baca: memaksakan) asas Zionis dan Freemasonry untuk diterapkan di
Indonesia.
Selain alasan di atas, agama-agama yang berlaku di
Indonesia tidak hanya Islam, tetapi ada Kristen Protestan dan Katolik, Hindu,
Budha, bahkan Konghucu. Kesemua agama itu, menganut paham atau konsep bertuhan
banyak, bahkan pengikut animisme.[3] Hanya agama Islam saja
yang memiliki konsep Berketuhanan YME (Allahu Ahad).
Pada masa pra kemerdekaan tatanan sosial masyarakat di
Nusantara, kebanyakan terdiri dari Kerajaan-kerajaan Hindu. Dari sistem
monarkis seperti ini, belum dikenal konsep musyawarah untuk mufakat; tetapi
yang berlaku adalah sabda pandita ratu. Rakyat harus tunduk dan patuh pada
titah sang raja tanpa reserve. Sekaligus, minus demokrasi, karena kedudukan
raja diwarisi turun temurun. Kala itu, tidak ada persatuan. Perpecahan,
perebutan kekuasaan dan wilayah, selalu mengundang pertumpahan darah.
Sejak awal, Pancasila agaknya tidak dimaksudkan sebagai
alat pemersatu, apalagi untuk mengakomodir ke-Bhinekaan yang menjadi ciri
bangsa Indonesia. Tetapi untuk menjegal peluang berlakunya Syari’at Islam. Para
nasionalis sekuler, terutama Non Muslim, hingga kini menjadikan Pancasila
sebagai senjata ampuh untuk menjegal Syariat Islam, meski konsep Ketuhanan yang
terdapat dalam Pancasila berbeda dengan konsep bertuhan banyak yang mereka
anut. Mereka lebih sibuk menyerimpung orang Islam yang mau menjalankan Syariat
agamanya, ketimbang dengan gigih memperjuangkan haknya dalam menjalankan ibadah
dan menerapkan ketentuan agamanya. Bagaimana toleransi bisa dibangun di atas
konstruksi filsafat yang menghasilkan anarkisme ideologi seperti ini?
Pancasila, sudah kian terbukti, cuma sekadar alat
politisi busuk yang anti Islam, namun mengatasnamakan ke-Bhinekaan. Padahal,
bukan hanya Indonesia yang masyarakatnya multietnis, multi kultural, dan multi
agama. Di Amerika Serikat, untuk mempertahankan ke-Bhinekaannya mereka tidak
perlu Pancasila, begitu pun negara jiran Malaysia. Nyatanya, mereka justru
lebih maju dari Indonesia.
Kenyataan ini, betapapun pahitnya haruslah diakui secara
jujur. Sayangnya, sejumlah pejabat dan mantan pejabat di negeri ini, belum juga
siuman dari mimpinya tentang kemanusiaan yang adil dan beradab, sebagaimana
sila kedua Pancasila. Sedang sejarah membuktikan, apa yang dilakukan rezim
penguasa selama 60 tahun Indonesia merdeka, justru penindasan terhadap
kemanusiaan.
Dalam memperingati hari lahir Pancasila, 4 Juni 2006, di
Bandung, muncul sejumlah tokoh nasional berupaya memperalat isu Pancasila untuk
kepentingan zionisme. Celakanya, mereka menggunakan cara yang tidak cerdas dan
manipulatif. Dengan berlandaskan asas Bhineka Tunggal Ika, mereka memosisikan
agama seolah-olah perampas hak dan kemerdekaan bangsa Indonesia. Segala hal
yang berkaitan dengan agama dianggap membelenggu kebebasan. Kebencian pada
agama, pada gilirannya, menyebabkan parameter kebenaran porak-poranda,
kemungkaran akhlak merajalela. Kesyirikan, aliran sesat, dan perilaku
menyesatkan membawa epidemi kerusakan dan juga bencana.
Anehnya, peristiwa bencana gempa bumi yang menewaskan
lebih dari 6000 jiwa di Jogjakata, 27 Mei 2006, malah yang disalahkan Islam dan
umat Islam. Seorang paranormal mengatakan,”Bencana gempa di Jogjakarta, terjadi
akibat pendukung RUU APP yang kian anarkis.” Lalu, pembakaran kantor Bupati
Tuban, cap jempol atau silang darah di Jatim, yang dilakukan anggota PKB dan PDIP,
dan menyatroni aktivis FPI, Majelis Mujahidin, dan Hizbut Tahrir. Apakah bukan
tindakan anarkis? Jangan lupa, Bupati Bantul, Idham Samawi, yang daerahnya
paling banyak korban gempa bumi berasal dari PDIP.
Tidak itu saja. Upaya penyeragaman budaya, maupun moral
atas nama agama, juga dikritik pedas. “Bhineka Tunggal Ika sebagai landasan
awal bangsa Indonesia harus dipertahankan. Masyarakat Indonesia beraneka ragam,
sehingga tindakan menyeragamkan budaya itu tidak dibenarkan,” kata Megawati.
Penyeragaman yang dimaksud, sebagaimana dikatakan Akbar Tanjung,”Keberagaman
itu tidak dirusak dengan memaksakan kehendak. Pihak yang merongrong Bhineka,
adalah kekuatan-kekuatan yang ingin menyeragamkan.”
Padahal, justru Bung Karno pula orang pertama yang
mengkhianati Pancasila. Dengan memaksakan kehendak, ia berusaha menyeragamkan
ideologi, budaya, dan seni. Ideologi NASAKOM (Nasionalisme, agama, dan komunis)
dipaksakan berlaku secara despotis. Demikian pula, seni yang boleh
dipertunjukkan hanya seni gaya Lekra. Sementara yang berjiwa keagamaan
dinyatakan sebagai musuh revolusi. Begitu pun Soeharto, berusaha menyeragamkan
ideologi melalui asas tunggal Pancasila. Hasilnya, kehancuran.
Konsekuensinya selama bangsa Indonesia memiliki kehendak
bersama untuk membangun bangsa diatas dasar filosofis nilai-nilai pancasila,
seharusnya kebijakan dalam Negara terutama dalam melakukan suatu pendahuluan
dalam Negara dalam proses reformasi dewasa ini nilai-nilai pancasila merupakan
suatu pangkal derivasi yang baik dalam bidang politik,sosial, ekonomi, huku,
serta kebijakam hubungan intermasional dewasa ini. Hal inilah dalam wacana
ilmiah dewasa ini diistilahkan bahwa pancasila sebaai paradigma dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara.[4]
- PEMAHAMAN DAN PELANGGARAN TERHADAP PANCASILA SAAT INI
Ideologi Pancasila merupakan
dasar negara yang mengakui dan mengagungkan keberadaan agama dalam
pemerintahan. Sehingga kita sebagai warga negara Indonesia tidak perlu
meragukan konsistensi atas Ideologi Pancasila terhadap agama. Tidak perlu
berusaha mengganti ideologi Pancasila dengan ideologi berbasis agama dengan
alasan bahwa ideologi Pancasila bukan ideologi beragama. Ideologi Pancasila
adalah ideologi beragama.Sesama umat beragama seharusnya kita saling tolong
menolong. Tidak perlu melakukan permusuhan ataupun diskriminasi terhadap umat
yang berbeda agama, berbeda keyakinan maupun berbeda adat istiadat.[5]
Hanya karena merasa berasal dari
agama mayoritas tidak seharusnya kita merendahkan umat yang berbeda agama
ataupun membuat aturan yang secara langsung dan tidak langsung memaksakan
aturan agama yang dianut Hendaknya kita tidak menggunakan standar sebuah agama
tertentu untuk dijadikan tolak ukur nilai moralitas Sesungguhnya tidak ada
agama yang salah dan mengajarkan permusuhan.
Agama yang diakui di Indonesia
ada 5, yaitu Islam, Kristen, Katolik, Budha dan Hindu. Sebuah kesalahan fatal bila menjadikan salah satu agama
sebagai standar tolak ukur benar salah dan moralitas bangsa. Karena akan
terjadi chaos dan timbul gesekan antar agama. penggunaan dasar agama haruslah
mengakomodir standar dari salah satu agama entah agama mayoritas ataupun
minoritas. Seandainya pemecah-belah adalah keseluruhan cerita maka, maka sudah
pastilah sudah pecah perang antar saudara salah satunya yaitu dengan mengkaji
keseluruh unsur pembentuk kebersamaan umat, ialah menumbuhkan kesadaran,
menghindari praktek-praktek tradisional guna untuk mengangkat harkat dan
martabat bangsa Indonesia ini.
BAB V
KESIMPULAN,
IMPLIKASI DAN SARAN
- KESIMPULAN
Berdasarkan
latar belakang, pembahasan di atas, maka dapat disimpulkan sebagai berikut: Pancasila
adalah ideologi yang sangat baik untuk diterapkan di negara Indonesia yang
terdiri dari berbagai macam agama, suku, ras dan bahasa. Sehingga jika ideologi
Pancasila diganti oleh ideologi yang berlatar belakang agama, akan terjadi
ketidaknyamanan bagi rakyat yang memeluk agama di luar agama yang dijadikan
ideologi negara tersebut. Dengan mempertahankan ideologi Pancasila sebagai
dasar negara, jika melaksanakannya dengan baik, maka perwujudan untuk menuju
negara yang aman dan sejahtera pasti akan terwujud.
B.
IMPLIKASI
Untuk
semakin memperkokoh rasa bangga terhadap Pancasila, maka perlu adanya
peningkatan pengamalan butir-butir Pancasila khususnya sila ke-1. Salah satunya
dengan saling menghargai antar umat beragama. Untuk menjadi sebuah negara
Pancasila yang nyaman bagi rakyatnya, diperlukan adanya jaminan keamanan dan
kesejahteraan setiap masyarakat yang ada di dalamnya. Khususnya jaminan
keamanan dalam melaksanakan kegiatan beribadah.
C.
SARAN
Untuk
mengembangkan nilai-nilai Pancasila dan memadukannya dengan agama, diperlukan
usaha yang cukup keras. Salah satunya kita harus memiliki rasa nasionalisme
yang tinggi. Selain itu, kita juga harus mempunyai kemauan yang keras guna
mewujudkan negara Indonesia yang aman, makmur dan nyaman bagi setiap orang yang
berada di dalamnya.
DAFTAR PUSTAKA
Nopirin. 1980. Beberapa Hal Mengenai Falsafah
Pancasila, Cet. 9. Jakarta:
Pancoran Tujuh.
Notonagoro. 1980. Beberapa Hal Mengenai Falsafah
Pancasila dengan Kelangsungan Agama, Cet.
8. Jakarta: Pantjoran Tujuh.
Salam, H. Burhanuddin,
1998. Filsafat Pancasilaisme. Jakarta: Rineka Cipta
Sedarnawati
Yasmin,, 1998, Yogyakarta, Citizenship
Hubungan Antar Agama dan
Demokrasi di Indonesia, 2000, Edisi Pertama, Yogyakarta: Penerbit Graha Ilmu
Sosiologi dan
Kebudayaan, 2006, Jakarta:Penerbt Rajawali Pers.
Ishomuddi.2002. Agama
dan Pandangan Sosiologis. Jakarta:UMM pres
Robertson,
Roland 1980, Agama dalam analisa interprestasi Sosiologi penerbit :Raja Wali
Pers
Prof.
Kaelan, M.S. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan Paradigma Yogyakarta.
[1]
Hubungan Antar Agama dan Demokrasi di Indonesia Edisi Pertama, Penerbit Graha
Ilmu, Yogyakarta. 2010, Hal 241.
[3]Ishomuddin,
M.si, Agama dan Pandangan Sosiologis, Penerbit UMM 2002, Hal 29
[4]
Prof. Kaelan, M.S. Pendidikan Kewarganegaraan Paradigma Yogyakarta. 2007,
hal.27
[5]
Sosiologi dan Kebudayaan, Penerbt Rajawali Pers. 2006, Hal.47
